Polsek Tebet Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110 Terkait Dugaan KDRT di Menteng Dalam

Jakarta Selatan – Personel piket fungsi Polsek Tebet dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Tebet segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi serta situasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan pihak pelapor dan terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, permasalahan tersebut bermula dari perselisihan atau cekcok antara kedua belah pihak yang kemudian dilaporkan melalui layanan Call Center 110.

Petugas selanjutnya melakukan pengecekan lokasi serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mengetahui kronologi kejadian. Saat petugas tiba di lokasi, situasi antara kedua belah pihak telah kondusif dan telah dilakukan upaya mediasi untuk mencegah terjadinya perselisihan lanjutan.

Dalam penanganan laporan tersebut, personel Polsek Tebet melakukan pengecekan TKP, membuat laporan, serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan pihak terkait sebagai bagian dari langkah awal penanganan laporan.

Polsek Tebet mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan kehadiran kepolisian untuk segera menghubungi layanan Call Center 110. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dengan respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polsek Tebet terus berkomitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *