Lewati ke konten
beritabaru.space • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
beritabaru.space
Kamis, 20 Agustus 2026
Berita Terkini
Hukum & Kriminal

Polres Metro Jakarta Selatan Tingkatkan Penanganan Perkara Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan, RSO Ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta Selatan, 20 Agustus 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: /B/3100/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Agustus 2025 atas nama pelapor inisial P.

 

Perkembangan perkara tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP. Joko Adi Wibowo.SH  dalam kegiatan doorstop yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial RSO, unjar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

 

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya, pada 15 April 2026, status penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli guna membuat terang perkara. Beberapa hari terakhir, penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, para peserta gelar sepakat untuk meningkatkan status RSO, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Adapun secara singkat, perkara tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada RSO untuk dikelola sebagai investasi. Berdasarkan kesepakatan, setiap bulan pelapor akan menerima sejumlah keuntungan, sedangkan pada akhir masa perjanjian, modal beserta keuntungan akan dikembalikan kepada pelapor.

 

Namun, ketika masa perjanjian berakhir, dana awal milik korban beserta keuntungan yang telah diperjanjikan tidak diberikan. Atas kejadian tersebut, pihak korban kemudian melaporkannya kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Terhadap RSO yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada pekan depan.

 

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang ada guna membuat terang perkara serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

beritabaru.space
Redaksi beritabaru.space

Berita Terkait