Konteks HASIL GELAR PERKARA, SATGAS KEPOLISIAN OPERASI DAMAI CARTENZ DAN

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 21 Juli 2026.
Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan saksi, pendalaman di lapangan, serta olah tempat kejadian perkara.
Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,”jelasnya.
Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tindak pidana dimaksud diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.