Respons: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Menangkap Pemilik Uang…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap pemilik uang rupiah palsu senilai Rp980 juta.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan.
“Tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap S saat berada di tempat pangkas rambut di wilayah Medan, Sumatera Utara pada Selasa kemarin,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).
Hasilnya, dalam perkara ini polisi telah menangkap dua pelaku, yakni AW sebagai kurir dan S selaku pemilik uang palsu.
Namun, polisi masih menemukan perbedaan keterangan mengenai waktu dan tujuan pengiriman uang tersebut.
Polisi kini masih buru pihak yang diduga memesan uang palsu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal uang yang diduga palsu tersebut, termasuk jaringan serta tujuan penggunaannya.