Lewati ke konten
beritabaru.space • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
beritabaru.space
Rabu, 19 Agustus 2026
Berita Terkini
Data

Data Penting: Setelah Berada di Tiongkok, Korban Justru Mengalami Kekerasan Fisik oleh Suaminya…

beritabaru.space 19 Agustus 2026, 06:15 WIB

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Tersangka dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 15 angka 1 huruf C dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
• Kasus kedua merupakan dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri dari empat anak dan satu orang dewasa, yang dilakukan tersangka berinisial SAM, seorang tokoh agama berusia 39 tahun.
• Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun yang berperan sebagai perekrut korban, dan CU, laki-laki berusia 59 tahun yang berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan korban.
• Dari perannya tersebut, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta.
• Sementara CU memperoleh keuntungan Rp5 juta.
• Korban dijanjikan uang Rp25 juta setelah pernikahan dan uang Rp10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok.
• Setelah berada di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga untuk keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.