Lewati ke konten
beritabaru.space • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
beritabaru.space
Kamis, 20 Agustus 2026
Berita Terkini
Konteks

Konteks Sidang Praperadilan, Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai

beritabaru.space 20 Agustus 2026, 12:46 WIB

Dalam persidangan tersebut, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli yang memberikan keterangan sesuai bidang keahliannya, antara lain mengenai administrasi negara atau tata usaha negara dan hukum pidana.

Kami memberikan beberapa pertanyaan kepada para ahli yang telah menyampaikan pendapat sesuai dengan keahliannya,” ujar Brigjen Veris.

Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan pihak termohon merupakan bagian dari tanggapan terhadap dalil dalam permohonan praperadilan.

“Pertanyaan yang kami sampaikan kepada ahli merupakan bagian dari bantahan terhadap dalil pemohon.

Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

“Keterangan ahli menunjukkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan sepanjang memiliki relevansi dengan perkara dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum,” ujar Brigjen Veris.

Brigjen Veris menegaskan, prosedur yang dijalankan oleh pihak termohon telah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.