Dampak Polsek Metro Kebayoran Baru dan Patra Brimob Gelar Cipkon Jaya 21

Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi tawuran, Polsek Metro Kebayoran Baru bersama personel Patra Brimob Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Jaya 21 di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan 3C dan tawuran.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan preemtif kepolisian dalam menekan potensi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.