Jakarta Selatan – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi tawuran, Polsek Metro Kebayoran Baru bersama personel Patra Brimob Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Jaya 21 di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin dini hari, 14 September 2026, mulai pukul 01.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jl. Kyai Maja, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan dipimpin oleh Ipda Ari Cahyono Putro selaku Paurmin Samapta Polsek Metro Kebayoran Baru/Pawas 2.0.
Pada pukul 01.40 WIB, personel gabungan melaksanakan pemantauan, pemeriksaan dan penertiban terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas di lokasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, khususnya kejahatan jalanan 3C dan tawuran.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran serta pembinaan kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM, serta berboncengan tiga orang.
Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan atau tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat dilakukan pemeriksaan.
Kegiatan melibatkan 13 personel gabungan, terdiri dari lima personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang dipimpin Ipda Ari Cahyono Putro dan delapan personel Patra Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin Aipda Fajar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman, tertib dan kondusif. Cipkon Jaya 21 selesai dilaksanakan tanpa adanya kejadian menonjol.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif dan preemtif kepolisian dalam menekan potensi kejahatan jalanan, tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Metro Kebayoran Baru.



